TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kota Sukabumi Masih Batasi Kantin Sekolah, Panduan Bekal Makanan Penuh Gizi

turan terbaru ini berjalan seiring diterbitkannya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi nomor : PK 03.02/2107/Dikbud/XI/2022.

Penulis
Senin 7 Nov 2022, 18:25 WIB


SKB 4 Menteri menyebutkan bahwa seluruh warga satuan pendidikan wajib mengikuti protokol kesehatan. Warga satuan pendidikan yang dimaksud terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput.


Adapun, protokol yang dilakukan sebelum berangkat meliputi:


a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;

b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa);

c. menggunakan masker sesuai dengan ketentuan (menutupi hidung dan mulut sampai dagu).

Penggunaan masker kain paling lama 12 (dua belas) jam dan masker bedah hanya digunakan 1 (satu) kali;

d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);


Editor
Halaman :
Tags :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini