SKB 4 Menteri menyebutkan bahwa seluruh warga satuan pendidikan wajib mengikuti protokol kesehatan. Warga satuan pendidikan yang dimaksud terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput.
Adapun, protokol yang dilakukan sebelum berangkat meliputi:
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;
b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa);
c. menggunakan masker sesuai dengan ketentuan (menutupi hidung dan mulut sampai dagu).
Penggunaan masker kain paling lama 12 (dua belas) jam dan masker bedah hanya digunakan 1 (satu) kali;
d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);