SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan pihaknya menginginkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda harus memiliki acuan muatan lokal di dalamnya.
"Seperti yang kita tahu, Kabupaten Sukabumi ini memiliki 47 kecamatan dan 381 desa, kita ingin memasukan muatan lokal di dalam Raperda ini," ujarnya saat menghadiri rapat Pra Raperda - Raperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/2/2022).
Mengenai Raperda tersebut, Paoji menuturkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut harus diawali dari hal yang mendasar terlebih dahulu.
"Kita bahas muatan lokalnya dari semua elemen," tukasnya.
Baca Juga :

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk dibahas bersama eksekutif di sepanjang tahun 2022.
"Ada 21 Raperda yang sudah disepakati. Insya Allah Raperda ini akan kami bahas dan kita godog bersama Pemkab Sukabumi dan menjadi Perda di tahun ini," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (12/1/2022).
Andri menjamin, 21 Raperda ini berpihak kepada kepentingan semua masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Semua Raperda tentunya untuk kepentingan semua masyarakat. Kalau tidak berpihak ke masyarakat, kami tidak akan menyepakatinya dan akan kita tolak," tegasnya.