Lapang Bola Terancam Mafia Tanah? Kades di Sukabumi Surati Presiden

Kamis 13 Januari 2022, 21:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat kepada presiden untuk meminta keadilan terkait dengan terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Awalnya lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikelola PT Surya Petani. Lahan seluas 1 hektar tersebut kemudian menjadi sarana olahraga karena PT Surya Petani mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.

Baca Juga :

Warga Sukabumi jadi Korban Mafia Tanah? Polisi Minta Ini Agar Bisa Lidik

“Dulu di tahun 2014 kita menemukan sebuah berkas yaitu tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektar. Surat pelepasan haknya per tanggal 3 September 1993. Jelas disana dikatakan bawah lahan yang diberikan oleh PT Surya petani itu untuk sarana olahraga salah satunya untuk lapang bola,” ujar Edi.

“Tetapi pada waktu itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat, makanya saya bikin surat memohon ke PT Surya Petani untuk meminta penjelasan kenapa SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat," imbuhnya. 

Edi melayangkan surat kepada PT Surya Petani pada Bulan Desember 2014 untuk meminta penjelasan SPH yang tidak diberikan kepada masyarakat. Setelah itu baru ada jawaban.

"Kita punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015 bahwa lahan yang awalnya 1 hektar satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini dikhususkan untuk sarana upacara kecamatan Sukabumi. Terus yang 7.000 meter itu diperuntukan untuk sarana olahraga," tuturnya. 

photoPatok di sekitar lahan lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Tetapi dalam perjalanan banyak yang mengklaim tanah tersebut hak milik. Yang dia tahu ada 3 sertifikat dan salah satunya milik Suryadi Subrata. Adapun 2 sertifikat lainnya tidak diketahui milik siapa.

"Salah satunya kemarin kita didatangi oleh salah satu pemegang sertifikat nomor 413 yang awalnya sertifikat atas nama Suryani Subrata yang hari ini sudah dijual belikan atau ditransaksikan dengan pihak ketiga kalau nggak salah orang Bogor Pak Tresno mengklaim bahwa Tanah ini miliknya," ujarnya.

Ketika dilihat dari sertifikat yang ada, kata Edi memang betul itu milik mereka. Kendati demikian, Edi tetap berpegangan pada SPH atas lahan tersebut. 

“Kita tahu sendiri ini awalnya tanah negara yang pengelolanya PT Surya Petani tanah yang  diberikan untuk sarana olahraga masyarakat untuk kepentingan umum masyarakat. Tapi hari ini timbul sertifikat atas nama pribadi-pribadi. 

Edi menyatakan, hal Ini jadi persoalan sebab ini adalah lapang sarana olahraga satu-satunya di Kecamatan Sukabumi. Apabila lahan ini dimiliki secara pribadi maka masyarakat kehilangan fasilitas umum.

Pemerintah Desa Sudajaya Girang sudah meminta klarifikasi ke PT Surya Petani. Dalam hal ini, PT Surya Petani tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan hak kepada individu.

Tak sekedar beredar sertifikat saja, sebab di lahan tersebut sudah ada patok yang dipasang. Pemasangan patok pun tanpa ada konfirmasi. 

“Seperti salah satu pemegang sertifikat 413 yang mungkin konfirmasi ke BPN dan mereka memasang patok lahan tersebut dengan patok batas BPN, tahu-tahu sudah dipatok aja tanpa ada penjelasan,” jelas Edi.

“Seharusnya komunikasikanlah dengan pemerintah Desa sebab apapun persoalannya kami selaku Pemerintah Desa harus tahu ini wilayah kami, ini wilayah teritorial kami," ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihak Pemdes juga sudah mengadukannya ke DPRD, Pemda dan kepada bupati yang saat ini masih dijabat Sukmawijaya termasuk ke BPN. 

Tapi sampai hari ini, Pemdes tidak punya jawaban pasti termasuk dari BPN. “BPN menjawabnya hanya sertifikat tersebut tercatat berdasarkan data yuridis dan data fisik yang ada di BPN. Tapi kan kita tidak pernah tahu awalnya jadi sertifikat itu bagaimana. Inginnya saya BPN bisa menjelaskan kenapa ini jadi sertifikat," jelasnya.

Karena tidak ada jawaban maka dia melayangkan surat ke Presiden. “Mudah-mudahan hari ini surat kami sampai ke kantor staf presiden. Ke Deputi 2 hari ini. Mudah-mudah ada solusi juga,” jelasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat28 Maret 2024, 18:30 WIB

Gejala Asam Lambung Naik: Sensasi Rasa Terbakar dari Dada Hingga Tenggorokan

Refluks asam lambung sesekali sering terjadi, namun jika Anda sering mengalaminya, Anda mungkin menderita kondisi yang lebih serius yang disebut penyakit refluks gastroesofageal (GERD).
Ilustrasi - Refluks asam umumnya terasa seperti sensasi terbakar di bagian tengah dada.(Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Life28 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan!

Berikut ini doa yang bisa diamalkan di bulan Ramadan hari ke 17 dan 18
Ilustrasi - Doa Puasa Ramadan Hari ke-17 dan 18, Jangan Lupa Diamalkan! (Sumber : Freepik.com/@Sketchepedia)
DPRD Kab. Sukabumi28 Maret 2024, 17:55 WIB

Harapan DPRD Sukabumi Kepada Kades yang Kini Memiliki Masa Jabatan 8 Tahun

Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). Salah satu perubahan signifikan adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bisa 2 kali masa jabatan.
Yudi Suryadikrama, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Jejak Wakil Rakyat
Sehat28 Maret 2024, 17:30 WIB

Cara Mudah Menghilangkan Asam Lambung: 4 Hal Ini Dapat Menolong Anda

Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah.
Ilustrasi - Beberapa langkah ini dapat membantu Anda menghilangan asam lambung secara mudah. (Sumber : Freepik.com)
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist
Sehat28 Maret 2024, 16:30 WIB

Mencegah Asam Lambung Naik: 7 Kebiasaan Ini Harus Anda Lakukan Jika Ingin Sembuh

Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life28 Maret 2024, 16:12 WIB

6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!

Untuk menjadi lebih dewasa seseorang harus melakukan kebiasaan sehari-hari yang membantu proses tersebut. Yuk simak sederet cara agar lebih dewasa secara emosional berikut ini!
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto