Izin Konveksi di Ciambar Sukabumi Disoal, Pihak Kecamatan Minta Tutup Sementara

Senin 19 April 2021, 16:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah perusahaan konveksi di Kampung Cikatomas, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi diminta menghentikan kegiatan usahanya oleh pihak kecamatan karena disebut belum memiliki izin.

Pihak Kecamatan Ciambar telah memberikan surat peringatan terhadap perusahaan tersebut agar sementara menghentikan kegiatannya.

Dalam surat yang ditandatangani Camat Ciambar Pendi Efendi dikatakan, perusahaan ini belum memiliki surat izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan harus menghentikan sementara kegiatannya hingga izin tersebut ada.

Tetapi, pihak perusahaan tidak menuruti surat tersebut dan tetap menjalankan kegiatan usahanya. Abdul Rahman, selaku pemilik perusahaan mengaku tidak bersalah menjalankan usahanya meski belum memiliki administrasi perizinan.

"Izin belum komplit tinggal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) setengah lagi. Tapi masih berjalan usaha ini, karena perizinan sedang diproses. Kenapa harus ditutup kan izinnya sedang diproses," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin, 19 April 2021.

Abdul merasa kecewa lantaran pihak Kecamatan Ciambar disebutnya bersikap tidak formal. Ia berujar, pemerintah seharusnya memanggil dirinya terlebih dahulu untuk berdiskusi soal perizinan ini.

"Saya kecewa karena harus dihentikan produksi. Sampai saat ini belum ada dialog dengan pemerintah setempat, saya ingin ada komunikasi dulu bukan tiba-tiba ngirim surat, itu kan gak formal. Idealnya saya dipanggil dulu, diskusi dulu," terangnya.

"Menurut saya mekanismenya harus ada pemanggilan dulu ke saya. Jadi saya masih bisa beroperasi," ucapnya menambahkan.

Baca Juga :

Diketahui bahwa perusahaan yang telah beroperasi selama tujuh bulan ini merasa sudah memiliki izin dengan adanya surat rekomendasi usaha dari pihak kecamatan.

Namun menurut kecamatan, perusahaan tersebut belum memiliki izin sama sekali sehingga tidak bisa beroperasi karena surat rekomendasi usaha dari kecamatan bukan merupakan izin.

Perusahaan ini memperkerjakan 50 orang dan memasarkan produknya ke Jakarta. Biasanya, mereka beroperasi pada pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciambar Kurnia Sudirman mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik konveksi agar menempuh administrasi perizinan terlebih dahulu. 

"Tapi untuk tindak lanjutnya karena perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan, kami akan koordinasi terlebih dulu dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi," tandasnya.

Sebelum menerbitkan surat peringatan tersebut, pihak kecamatan mengaku telah berupaya menemui pihak perusahaan di rumahnya. Namun saat itu pemilik perusahaan sedang tidak ada.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)