Penasehat Hukum Sopir Xpander Maut di Sukabumi Akan Ajukan Restorative Justice

Kamis 06 Oktober 2022, 16:37 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - EH (71 tahun), tersangka kasus kecelakaan Mitsubishi Xpander menabrak angkot di Sukabumi meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban.

Hal itu diungkapkan EH melalui penasehat hukumnya Jawalmen Girsang, yang mendampingi EH menjalani pemeriksaan di Unit Laka Polres Sukabumi Kota, Kamis (6/10/2022) 

Baca Juga :

Tersangka Kasus Xpander Maut di Sukabumi Diperiksa Penyidik

“Yang jelas atas kejadian ini yang pertama khususnya klien kami ibu EH dan keluarga beserta seluruh jemaat yang dipimpin oleh beliau sangat menyampaikan duka yang mendalam terhadap 3 korban, keluarga korban termasuk keluarga lainnya," kata Girsang.

photoKondisi Xpander yang terlibat kecelakaan di Jalan RA Kosasih, Sukabumi. Xpander itu menabrak angkot hingga menyebabkan 3 orang tewas. - (Riza)</span

Menurut Girsang, pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan akan taat serta tunduk dan bahkan kooperatif terhadap kepada penyidik. 

"Jadi kita tidak ada maksud seperti apa dengan keluarga ahli waris almarhum, kita sudah melakukan hubungan yang sangat baik. Termasuk saat pemakaman 3 orang korban pihak kita langsung turun, mulai dari rumah sakit sampai ke pemakaman dan seterusnya kita jalin hubungan yang baik terus karena kita yakini ini adalah musibah yang bisa terjadi kepada siapapun," tuturnya. 

"Yang jelas secara hukum ini tidak ada merasa niat, apalagi unsur kesengajaan. Jadi sekali lagi untuk mewakili ibu EH, kami sekali lagi mohon dimaafkan terhadap semua khususnya kepada ahli waris korbannya," imbuhnya. 

Girsang menyebut, pihaknya berencana akan mengajukan permohonan restorative justice. Dia menyatakan hal itu ada payung hukumnya yaitu Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 tentang yang mengatur restorative justice serta peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, sehingga tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan. 

"Agar dalam hal ini juga tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula dan asas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Dan terus terang mengenai ditahan tidak ditahan seandainya pun [kasus] ini berlanjut, saya pikir tanpa juga diadakan hukuman atau vonis ini [EH] sudah pasti jera, artinya tidak mungkin mengulangi,” ujar Girsang.

“Satu poin yang penting, kami khususnya keluarga kandung suami ibu EH dan seluruh jemaat tidak lagi memberikan ibu ini membawa mobil sendiri. Harus sediakan sopir. Karena memang sudah saatnya," tuturnya. 

Girsang mengungkapkan EH itu mengemudikan mobil Xpander sejak tahun 2018 namun saat kejadian rem mobil itu tidak berfungsi. 

"Menurut pengakuan pengendara, sudah maksimal menggunakan rem termasuk mengangkat tuas rem tangan itu tapi tidak berfungsi, tetapi kita juga tidak mau menyalahkan agen tunggal pemilik tunggal Mitsubishi, tidak juga dan artinya jawaban itu nanti mungkin ahlinya. Tapi yang jelas pengakuan klien kami dia sehat-sehat saja saat mengendarai mobil Xpander yang sudah 4 tahun, Dan mobil itu tetap melakukan perbaikan atau service berkala," ungkapnya. 

Adapun upaya damai terhadap ketiga keluarga korban meninggal dunia sudah dilakukan bahkan adanya kesepakatan secara tertulis. 

"3 ahli waris itu sudah sangat setuju dan sepakat telah membuat juga surat kesepakatan bersama jadi tidak ada lagi keberatan termasuk dua warung sudah kita perbaiki dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus,  jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia 3 orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok ok saja tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Menurut dia, semua surat asli kesepakatan tertulis tersebut sudah serahkan terhadap penyidik dan pihak penasehat hukum menyimpan salinannya. “itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kita yaitu restorative justice," bebernya. 

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum namun untuk masalah penahanan dia akan memohon atau meminta penangguhan dengan alasan kemanusiaan. 

"Tapi bukan mengabaikan hukum, salah satu alasan untuk tidak ditahan itu adalah tidak mengulangi perbuatan yang sama yang tidak mungkin terjadi karena nyetir sendiri tidak kasih lagi. Kedua tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin melarikan diri,” kata Girsang.

“Untuk itu alasan-alasan yang objektif dan alasan subjektif adalah ibu EH ini sudah memang sudah lanjut usia dan selain itu penyakit akut Jantung telah lama diderita oleh beliau, saya minta tolong artinya dari segi kemanusiaan alasan objektif alasan subjektif saya pikir sudah terpenuhi tergantung dari penyidik," jelasnya. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 20:00 WIB

7 Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat

Dengan mengadopsi gaya hidup sehat, Anda dapat membantu mencegah kolesterol tinggi dan menjaga kesehatan jantung Anda.
Ilustrasi. Makan Sehat. Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat | Foto : Pixabay
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber
Nasional20 April 2024, 16:27 WIB

Posko THR Ditutup: Ada 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Anwar menyatakan ada beberapa jenis pengaduan yang masuk.
(Foto Ilustrasi) Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 16:00 WIB

6 Mental Kaya yang Wajib Anda Miliki Jika Ingin Sukses Sampai Hari Tua

Manakala seseorang ingin sukses hidupnya tentu harus memiliki mental kaya agar jalan menuju ke sana mudah dan cepat.
Ilustrasi. Mental kaya untuk mencapai kesuksesan. Sumber foto : Pexels/Ambu Ochieno
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio