Kasus Pasutri Injak Alquran di Sukabumi Segera Disidangkan

Jumat 08 Juli 2022, 18:01 WIB

SUKABUMIUPDATE - Pasangan suami istri (Pasutri) CER (25 tahun) dan SL (24 tahun), tersangka kasus peninjak Alquran di Sukabumi segera disidangkan. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan. "Udah tahap dua, sudah menyatakan P21, sudah dilimpahkan dari pihak penyidik," ujarnya Jumat (8/7/2022). 

Baca Juga :

Sebelumnya, Tim jaksa dari Kejari Kota Sukabumi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pasangan suami istri ke penyidik kepolisian pada Jumat 1 Juli 2022. 

Dari hasil penelitian berkas (P16) perkara dugaan penistaan agama, ditemukan masih harus dilengkapi. Ia meminta penyidik Polres Sukabumi Kota melengkapi berkas perkara dari segi formil dan materiil. 

Setelah dilengkapi, berkas itu diterima Kejari. ”Kemudian berkas itu sekarang sudah kita terima," tuturnya. 

Adapun kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. "Ancaman 5 tahun dan 6 tahun penjara, dua pasal pertama pasal 156 penistaan agama dan undang-undang IT, komulatif," jelasnya 

Sementara kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polres Sukabumi sebelum dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi. "Sekarang masih ditahan di Polres sesuai surat Dirjen yang mana kalau ke Lapas itu harus sudah A3," pungkasnya. 

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial CER menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Aksi tersebut ternyata berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga CER dengan istrinya SL.

CER sering meninggalkan SL dalam waktu yang cukup lama tanpa ada alasan jelas. SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut.

Karena perilaku itu selalu berulang, maka pada tahun 2020, SL meminta CER membuat video injak Alquran. Tujuannya, apabila CER mengulang perbuatan yang serupa maka SL akan menyebarkan video tersebut diakun media sosial CER.

Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER. 

Karena menimbulkan kecaman dari berbagai pihak maka video itu di hapus di media sosial. Keduanya ditangkap polisi pada Kamis 5 Mei 2022 silam

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life20 April 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental, Apakah Kamu Salah Satunya?

Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran.
Ilustrasi - Orang yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat menunjukkan berbagai ciri-ciri, baik secara emosional, perilaku, maupun pikiran. (Sumber : Freepik.com)
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin