Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku umum dan dilakukan secara profesional.
Jenis dan Arti Opini Audit BP
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK atas pemeriksaan laporan keuangan yang disusun pemerintah.
Keempat jenis opini tersebut,yaitu :
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini WTP adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Opini ini dikeluarkan apabila hasil dari pemeriksaan atas laporan keuangan yang menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Opini Tidak Wajar (TW)
Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP.