WTP, Tapi Korupsi?

Selasa 08 November 2022, 14:48 WIB

Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 22 September 2022 pada kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022, Menteri Keuangan, mewakili pemerintah menyerahkan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penghargaan itu diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang meraih opini WTP dari BPK atas laporan keuangan minimal 15 kali dan 10 kali secara beruntun. Opini WTP atas laporan keuangan menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan negara yang baik. 

Terjaganya kualitas laporan pertanggungjawaban APBN dan APBD membuktikan komitmen dan keseriusan para Menteri/Pimpinan Lembaga dan para Kepala Daerah serta seluruh pengelola keuangan negara dan pengelola keuangan daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik meskipun dihadapkan pada tekanan akibat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 sepanjang dua tahun belakangan. 

Di satu sisi, terdapat Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah yang telah mendapatkan opini WTP, tetapi korupsi masih terjadi pada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah tersebut. Tidak sedikit pula para pimpinan daerah atau pun pejabat pengelola keuangan di Kementerian/Lembaga yang terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) oleh penegak hukum.

Kriteria Opini Audit BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Dari kegiatan yang dilakukan oleh BPK ini, dihasilkan opini. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria, yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kecukupan pengungkapan (adequate disclosures).

BPK harus memastikan pencatatan angka-angka antara lain pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, hutang dan ekuitas dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kesesuaian dimaksud termasuk definisi, pengakuan dan pengukuran nilai rupiah suatu transaksi.

Dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan perundangan, BPK harus melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengelolaan aset dengan melihat kesesuaiannya terhadap ketentuan perundangan. Misalnya, pengadaan barang jasa harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengadaan barang jasa, pelaksanaan perjalanan dinas pegawai harus sesuai dengan ketentuan perjalanan dinas termasuk besaran rupiahnya.

Terkait dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI), BPK harus memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern dalam pengelolaan keuangan/aset. SPI bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintahan,  keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, SPI yang efektif selayaknya akan memastikan tercapainya program pembangunan dengan baik dan mencegah fraud atau korupsi.

Untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, BPK juga harus memastikan seluruh informasi penting yang terkait dengan pengelolaan keuangan telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Transparansi tersebut sangat penting agar pengguna laporan keuangan memahami secara utuh laporan keuangan.

Di samping 4 (empat) kriteria di atas, dalam melakukan pemeriksaannya, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). SPKN tersebut berisikan antara lain prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara, Standar Umum Pemeriksaaan, Standar Pelaksanaan Pemeriksaan dan Standar Pelaporan Pemeriksaaan. Artinya, secara profesi, pemberian opini BPK dilakukan sesuai due proses yang berlaku  umum dan dilakukan secara profesional.

Jenis dan Arti Opini Audit BP

Terdapat 4 (empat) jenis opini yang diberikan oleh BPK atas pemeriksaan laporan keuangan yang disusun pemerintah.

Keempat jenis opini tersebut,yaitu :

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Opini WTP adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, informasi keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. 

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Opini ini dikeluarkan apabila hasil dari pemeriksaan atas laporan keuangan yang menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, informasi keuangan  entitas  sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. 

3. Opini Tidak Wajar (TW) 

Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar informasi keuangan entitas sesuai dengan SAP. 

4. Tidak Memberikan Pendapat

Opini TMP ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan dan tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Dari empat opini diatas, opini WTP merupakan opini yang terbaik.

WTP dan Korupsi

Opini WTP diberikan untuk menunjukkan kewajaran informasi laporan keuangan bukan secara spesifik untuk menyatakan bahwa entitas yang mendapatkan opini WTP telah bebas dari korupsi. Apabila suatu entitas mendapatkan opini WTP, selayaknya tata kelola keuangan entitas tersebut secara umum telah baik. 

Para ahli menyatakan banyak faktor yang dapat menyebabkan korupsi. Salah satu teori yang cukup populer adalah Gone Theory, yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor utama  penyebab terjadinya korupsi, yaitu:

1. Greeds (keserakahan), terkait dengan perilaku maupun karakter individu

2. Opportunities (kesempatan), terkait dengan keadaan instansi, sistem dan situasi sehingga memunculkan kesempatan atau peluang bagi seseorang untuk mudah melakukan kecurangan; 

3. Needs (kebutuhan), terkait dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidup; 

4. Exposures (pengungkapan), terkait dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila diketahui melakukan kecurangan.

Berdasarkan teori di atas, apabila dikaitkan dengan laporan keuangan yang telah mendapat predikat WTP, menurut hemat penulis, terdapat dua faktor penyebab korupsi yang dapat diminimalkan, yaitu Opportunities dan  Exposures. 

Laporan keuangan yang beropini WTP berarti telah disusun sesuai SAP, melalui sistem dan prosedur yang baik termasuk pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pencatatan, dan penatausahaan bukti-bukti transaksi. Disamping itu, dengan opini WTP, kehandalan SPI entitas yang bersangkutan telah berjalan dengan baik sehingga tujuan SPI telah tercapai berupa efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan, pengamanan aset serta ketaatan terhadap ketentuan perundangan. Hal ini mempersempit peluang atau kesempatan (opportunities) bagi pegawai/pejabat untuk melakukan korupsi.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terperinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pada LHP diungkapkan semua permasalahan yang ditemui BPK dan menjadi  exposures bagi entitas termasuk pejabat dan pegawai yang melakukan peyimpangan pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat menjadi bukti awal penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan. Tak kalah penting adalah bagaimana APBN dan APBD benar-benar bermanfaat sebagai instrumen keuangan negara di pusat dan daerah dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dan negara. Untuk itu, pemerintah harus  bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)

Penulis: Rahmattullah

Penulis adalah Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Nasional16 April 2024, 20:14 WIB

Pendeta Gilbert Minta Maaf Usai Singgung Zakat dan Salat Saat Ceramah di Gereja

Viral di media sosial, Khotbah Pendeta Gilbert menyinggung tata cara umat Islam beribadah. Iya menyebut zakat 2,5 persen, dan menirukan adegan salat.
Pendeta Gilbert Lumoindang | Foto : Ist
Life16 April 2024, 20:00 WIB

7 Kebiasaan yang Membuat Anda Tidak Dihargai Orang Lain

7 Kebiasaan yang Membuat Anda Tidak Dihargai Orang Lain
Ilustrasi - Kritik Berlebihan. Kebiasaan yang Membuat Anda Tidak Dihargai Orang Lain (Sumber : Freepik.com/@KamranAydinov)
Sukabumi16 April 2024, 19:48 WIB

Kisah Guru MI di Sukabumi: Huni Rumah Panggung, Jalan Kaki 5 KM Pulang Pergi Mengajar

Perjuangan seorang guru madrasah, Popon, warga Kampung Cimanggis RT 07/02 Desa Mangunjaya, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, sangat menarik perhatian
Kondisi rumah Popon, seorang guru honorer Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Waluran Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi16 April 2024, 19:35 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja usai Lebaran, Distan Sukabumi Gelar Halal Bihalal

Distan Kabupaten Sukabumi menggelar acara Halal bihalal perayaan Idul Fitri 1445 H dalam momentum hari pertama masuk kerja setelah libur panjang lebaran.
Distan Kabupaten Sukabumi gelar halal bihalal di momen hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2024. (Sumber : IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sehat16 April 2024, 19:00 WIB

Mengenal Manfaat Air Rebusan Daun Alpukat untuk Menurunkan Kadar Gula Darah

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa daun alpukat mungkin memiliki efek dalam menurunkan kadar gula darah.
Ilustrasi - Beberapa penelitian menunjukkan bahwa daun alpukat  mungkin memiliki efek  dalam menurunkan kadar gula darah. (Sumber : Pixabay.com/@Alice_Alphabet).
Sukabumi16 April 2024, 18:42 WIB

Donny Sulifan Mundur, Pj Wali Kota Sukabumi Tunjuk Kadinkes Jadi Plt Dirut RS Bunut

Pj Wali Kota Sukbumi Kusmana Harradji mengatakan, ia telah menerima surat pengunduran diri Donny Sulifan sebagai Dirut RS Bunut pada Selasa (16/4/2024) hari ini.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat16 April 2024, 18:30 WIB

Anda Harus Tahu Kadar Gula Darah Normal: Sebelum Makan, Pasca Makan dan Saat Beraktivitas

Penderita diabetes perlu mengetahui kadar gula darah normal dalam tubuhnya.
Ilustrasi - Penderita diabetes perlu mengetahui kadar gula darah normal dalam tubuhnya. (Sumber : Freepik/freepik)
Sukabumi16 April 2024, 18:16 WIB

Kerja Sama dengan TNI, Distan Ungkap Target Perluasan Areal Tanam 2024 di Sukabumi

Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap menyebut peningkatan luas areal tanam dilakukan dengan cara pompanisasi.
Kepala Dinas Pertanian atau Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap. (Sumber : Istimewa)
Life16 April 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Urusan Dipermudah Allah SWT, Yuk Amalkan Insya Allah Lancar

Baca doa ini Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusaan.
Baca doa ini Agar Terlepas dari Kesulitan dan Diberi Kemudahan Dalam Segala Urusaan. | Sumber: Freepik.com (wayhomestudio)
Sukabumi16 April 2024, 17:49 WIB

Dirut RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Resmi Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Baru setahun menjabat, Donny Sulifan mengundurkan diri sebagai Dirut RSUD R Syamsudin SH. Apa alasannya?
Dirut RSUD R Syamsudin SH, dr Donny Sulifan mundur dari jabatannya. (Sumber Foto: Istimewa)