Kompolnas: Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Praperadilan Jika Tak Terima

Jumat 15 April 2022, 19:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyidikan terhadap korban begal yang menjadi tersangka atas nama Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah.

Mengutip berita tempo.co, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, usulan penghentian ini juga telah disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Dia pun mengaku setuju terhadap pernyataan Kabareskrim tersebut.

"Saya setuju dan mendukung respon Kabareskrim agar penyidikan kasus tersebut dihentikan," ujar Yusuf melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Meski demikian, dia mengingatkan, penghentian penyidikan harus didasarkan atas alat bukti korban begal tersebut memang membela diri. 

Penghentian penyidikan tersebut, kata Yusuf juga tetap tidak terhindar dari upaya hukum praperadilan. Bila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan tetap dapat melakukan upaya praperadilan. 

"Saya sebagai anggota Kompolnas perlu juga menyarankan kepada penyidik dapat melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya," ujar Yusuf.

Yusuf menyebutkan, ada sejumlah kasus serupa yang perlu dicontoh polisi. Pertama, saat Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang memvonis ZL, seorang pelajar berumur 17 tahun yang terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal, meskipun ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri. 

Kronologi kejadian berawal pada Minggu malam, 8 September 2019. ZL berboncengan dengan kekasihnya menggunakan sepeda motor dan melintas di sekitar ladang tebu yang sepi. Kemudian ZL dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya. 

Tidak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga berniat untuk memperkosa kekasih ZL. Tidak terima, ZL mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam yang menyebabkan seorang begal bernama Misnan tewas.

ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dan dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. 

Kedua, kasus pembelaan yang pernah terjadi di Bekasi pada 2018. Pada kasus ini, Muhammad Irfan Bahri yang berumur 19 tahun juga terlibat perkelahian dengan dua pembegal, yang berupaya merebut telepon genggam miliknya dan temannya serta melukai Irfan dengan celurit. 

"Namun, pada akhirnya satu pembegal terluka parah dan meninggal. Berbeda dengan kasus ZL, Irfan hanya sempat ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sebagai saksi," ucap Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto turut menaruh perhatian terhadap kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

Agus mengatakan, penetapan tersangka korban berinisial S ini pada dasarnya bertentangan dengan salah satu indikator keberhasilan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) Polri, yaitu salah satunya masyarakat mempunya daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada jajaran reskrim menghentikan penetapan tersangka korban begal yang membela diri. Dia khawatir, jika kasus ini terus berulang akan menyebabkan masyarakat takut melawan kejahatan.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi20 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung

Berikut Informasinya Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. Jobseeker Ayo Daftar!
Ilustrasi. Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di Perusahaan Makanan Wilayah Bandung. | Foto: Pixabay
Sukabumi Memilih20 April 2024, 14:41 WIB

Punya 10 Kursi! PKS-PAN Satu Fraksi di DPRD Sukabumi, Siap Seperahu untuk Pilkada 2024

Dalam pilkada serentak 2024, diperlukan persyaratan minimal 20 persen kursi parlemen untuk mencalonkan bupati/wakil bupati.
Pertemuan PKS dan PAN di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 14:00 WIB

Dampak Stres Bagi Kesehatan: 7 Penyakit yang Bisa Mengancam Tubuh

Dampak stres sangat buruk bagi kesehatan tubuh. Itulah mengapa waspada dengan gejala gangguan kejiwaan adalah hal yang penting.
Ilustrasi. Dampak stres bagi kesehatan tubuh. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi20 April 2024, 13:07 WIB

SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

Reforma agraria mengatur dua poin yaitu terkait penataan aset dan penataan akses.
Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud. | Foto: Istimewa
Life20 April 2024, 13:00 WIB

Tanda-tanda Seseorang Berbohong, Ini yang Harus Diwaspadai!

Seseorang yang berbohong mungkin memiliki ekspresi wajah yang tidak sejalan dengan kata-kata atau situasi yang mereka ceritakan.
Ilustrasi. Pinokio yang identik dengan anak Berbohong. Sumber : pixabay/anotherjustice2
Inspirasi20 April 2024, 12:59 WIB

Jana Madinah Wisata Buka Cabang di Sukabumi, Hadirkan Layanan Haji Furoda dan Umrah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa Jana Madinah Wisata Sukabumi, bisa mendatangi kantornya di Pasar Modern Blok A no.6 Palabuhanratu.
Kepala Cabang Jana Madinah Wisata Sukabumi, Nurlela. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 April 2024, 12:50 WIB

Optimalisasi Pompanisasi, Sekda Kota Sukabumi Rapat Koordinasi di Gedung Sate

Peningkatan sistem irigasi menjadi fokus utama dalam rakor ini.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat, 19 April 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat20 April 2024, 12:30 WIB

Ini 7 Penyebab Stres yang Tidak Boleh Disepelekan, Yuk Jaga Kesehatan Mental!

Penyebab stres oleh masing-masing orang sangat beragam. Tapi, ada beberapa pemicu yang biasanya bisa terjadi demikian.
Ilustrasi. Memahami penyebab orang stres. Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi20 April 2024, 12:05 WIB

Buruh di Sukabumi Ngaku Kaki Terlindas Ban Forklift saat Kerja, Kini Gaji Belum Dibayar

Nurrohman mengaku kecelakaan kerja ini sempat membuatnya tidak dapat berjalan.
Nurrohman (45 tahun) memperlihatkan kakinya yang pernah terlindas ban forklift saat bekerja di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ) di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life20 April 2024, 12:00 WIB

6 Cara Ampuh Menghadapi Catcalling, Wanita Wajib Tahu!

Catcalling dapat berupa seruan, lirikan, isyarat tubuh yang tidak pantas, atau komentar yang merendahkan dan merendahkan martabat seseorang.
Ilustrasi. Cara Mencegah Catcalling. Sumber : pixabay/fkpsiclgy12