Wajib Pakai Masker 3 Lapis, Berikut Aturan Lengkap Terkait Mudik Lebaran 2022

Senin 04 April 2022, 19:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Idulfitri atau lebaran 2022 untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus Covid-19 secara ketat. Prokes tersebut di antaranya adalah wajib memakai masker tiga lapis.

Ketentuan itu diatur melalui Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Baca Juga :

Berikut ketentuan lengkap terkait protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto.

Animo Sangat Tinggi

Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang. Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, dimana yang tertinggi yaitu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari laman kemenhub.

Karena itu, menurut Menhub, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga.

Pihaknya, kata Budi Karya, sudah dan akan melakukan berbagai langkah antara lain;

1. Memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda. Juga penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi bila diperlukan.

2. Melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. Dalam hal ini, kata Budi Karya, seluruh jajaran telah dinstruksikan melakukan pengecekan terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi.

3. Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun supir bus di simpul-simpul transportasi. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh operator prasarana dan sarana transportasi untuk terus memastikan diterapkannya protokol kesehatan dengan disiplin.

4. Menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun kereta api. Berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama korlantas polri agar penanganan angkutan jalan dapat berlangsung dengan baik.

“Dan bersama stakeholders transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Budi Karya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat16 April 2024, 13:00 WIB

Mengapa Anda Tiba-tiba Sakit Maag? Simak 8 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sakit maag adalah kondisi yang relatif umum dan jarang menjadi serius.
Ilustrasi -  Sakit maag adalah kondisi yang relatif umum dan jarang menjadi serius.  (Sumber : Freepik.com)
Bola16 April 2024, 12:30 WIB

Prediksi Liga 1 Persebaya Surabaya vs Dewa United: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31.
Persebaya akan saling bentrok dengan Dewa United dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31. (Sumber : X@persebayaupdate@dewaunitedfc_).
Sukabumi16 April 2024, 12:05 WIB

Kerja Setelah Cuti Lebaran, Pj Wali Kota Sukabumi Soroti Kedisiplinan ASN

Kusmana menyoroti kedisiplinan ASN, terutama kehadiran pada hari pertama bekerja.
Foto bersama setelah apel di Balai Kota Sukabumi pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life16 April 2024, 12:00 WIB

8 Kebiasaan yang Bisa Membuat Orang Lain Kecewa Pada Kita

Tidak memenuhi kewajiban atau menghindari tanggung jawab dapat menyebabkan kekecewaan pada orang lain.
Ilustrasi. Cuek. Kebiasaan yang Bisa Membuat Orang Lain Kecewa Pada Kita (Sumber : Freepik/@lookstudio)
Sukabumi16 April 2024, 11:30 WIB

Lahirkan Anak Laki-laki, Ibu Hamil yang Terjebak Macet Lebaran di Palabuhanratu Sukabumi

Ketika itu mobil bak terbuka yang ditumpangi Sumarni terjebak kemacetan lebaran.
(Foto Ilustrasi) Sumarni (31 tahun) melahirkan anak laki-lakinya dengan selamat di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Pexels.com/@Rene Asmussen
Sehat16 April 2024, 11:30 WIB

6 Rekomendasi Makanan Kaya Nutrisi Agar Luka Operasi Cepat Kering

Berikut Beberapa Rekomendasi Makanan Kaya Nutrisi Agar Luka Operasi Cepat Kering. Yuk, Konsumsi Segera!
Ilustrasi. Makan Sehat. Nutrisi Penting Agar Luka Operasi Cepat Kering (Sumber : Pexels/KarolinaG)
Keuangan16 April 2024, 11:06 WIB

34 Binaan Dinsos, Pemkot Sukabumi Salurkan Hibah Miliaran untuk 123 Lembaga

Bantuan ini bentuk dukungan agar setiap organisasi bisa melaksanakan program.
Foto bersama setelah kegiatan penyerahan hibah oleh Pemkot Sukabumi pada 3 April 2024 di Balai Kota. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Life16 April 2024, 11:00 WIB

9 Cara Menjadi Ayah yang Baik untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Menjadi seorang ayah yang baik adalah sebuah tanggung jawab besar dan mulia.
Ilustrasi - Menjadi seorang ayah yang baik adalah sebuah tanggung jawab besar dan mulia. (Sumber : Freepik.com/@artursafronovvvv).
Sukabumi16 April 2024, 10:46 WIB

Lewat Talkshow, DPUTR Sosialisasikan Layanan Tata Ruang di Kota Sukabumi

SKRK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai landasan untuk menerbitkan PBG.
Pejabat atau pegawai DPUTR Kota Sukabumi saat hadir dalam talkshow Radio Swara Perintis pada 2 April 2024. | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sehat16 April 2024, 10:30 WIB

7 Rekomendasi Buah-buahan Saat Sakit Tenggorokan, Pilih yang Banyak Mengandung Air

Pastikan untuk memilih buah-buahan yang lembut dan tidak terlalu asam jika tenggorokan Anda sangat sensitif.
Ilustrasi. Rekomendasi Buah-buahan Saat Sakit Tenggorokan. (Sumber : Pexels/JaneTrangDoan)