Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejahatan itu karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik, Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.
Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu
“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.
Samanhudi Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
Pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu Kapolda Toni Hermanto merilis penangkapan tiga dari lima tersangka kasus curas di rumah dinas Wali Kota Santoso.
Mereka berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Penangkapan oleh polisi dilakukan di Bandung, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur dan Medan, Sumatera Utara. Adapun dua yang masih DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Somewhere Only We Know dari Keane, Bisa Bawa Kamu Bernostalgia
Menurut Toni ketiganya merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara. Dalam perampokan di rumah dinas Santoso, NT merupakan pimpinan komplotan. Dari perampokan tersebut pelaku menggondol uang Rp 730 juta serta benda-benda berharga seperti arloji dan perhiasan emas.
Pada 2018 lalu Samanhudi pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi perkara suap pembangunan gedung sekolah menengah pertama kala ia menjabat wali kota.
Pada 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama.
Baca Juga: Puasa Sunnah Rajab 2023 Dimulai 23 Januari Besok! Simak Jadwal Lengkapnya