Dicaci Maki, Ferdy Sambo: Vonis Dijatuhkan Sebelum Ada Putusan Majelis Hakim

Selasa 24 Januari 2023, 17:28 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). |Foto: Tangkapan Layar CNN.

Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). |Foto: Tangkapan Layar CNN.

SUKABUMIUPDATE.com - Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dilansir dari tempo.co, Ferdy Sambo mengatakan sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pleidoi dengan judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’.

Sebab, Sambo mengatakan, selama proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ia menerima hinaan, caci maki, dan olok-olok dari semua pihak kepadanya dan keluarga.

Baca Juga: Pikat Turis Timur Tengah, Karang Kontol Sukabumi Diserbu Wisatawan saat Libur Imlek

Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana juga perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua membacakan pembelaan atau pleidoinya. Adapun pleidoi itu diberi judul, 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

Dalam pleidoi yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Sambo mengatakan sempat frustrasi karena dihakimi oleh banyak pihak sebelum vonis dijatuhkan.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Baca Juga: Kenali 6 Bahasa Tubuh Wanita, Tanda-Tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Ferdy Sambo menuturkan cercaan tersebut telah membuatnya frustrasi dan putus asa. Ia menyayangkan tuduhan, bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum adanya putusan dari majelis hakim.

“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo mengungkapkan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan, termasuk pembunuhan, belum pernah ia menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang ia alami.

Baca Juga: Usai Baca Al Quran, Ricky Rizal Akhirnya Jujur Soal Kematian Brigadir J: Sangat Saya Sesali

“Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa,” kata dia.

Ia menuduh media framing dan produksi hoaks terhadapnya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.

Menurutnya, tekanan itu dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik dan diduga mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

Baca Juga: Jangan Asal! 6 Kesalahan Keramas yang Harus Dihindari, Bisa Bikin Rambut Rontok

“Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” kata Sambo.

Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023 menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadapnya.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi18 April 2024, 22:56 WIB

Anggota DPRD Beri Apresiasi Libur Lebaran 2024 di Sukabumi Nihil Korban Jiwa

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim gabungan atas keberhasilan mereka dalam meningkatkan keamanan di objek wisata selama libur Lebaran 2024.
Badri Suhendi, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Bola18 April 2024, 22:54 WIB

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia Bungkam Australia 1-0

Gol Komang Teguh membawa Timnas Indonesia U-23 kalahkan Australia di Piala Asia U-23 2024.
Komang Teguh cetak gol satu-satunya Timnas Indonesia U-23 atas Australia di Piala Asia U-23 2024 Qatar. (Sumber : PSSI)
Sukabumi Memilih18 April 2024, 21:56 WIB

Usai Daftar di Demokrat dan PDIP, Ayep Zaki Buka Opsi Maju Pilwalkot Sukabumi Lewat Koalisi Besar

Pengusaha sekaligus Pembina FKDB, Ayep Zaki resmi menyerahkan berkas formulir pendaftaran bakal calon wali kota / wakil wali kota ke dua partai politik di Kota Sukabumi, yaitu Partai Demokrat dan PDI Perjuangan
H. Ayep Zaki resmi mendaftar ke Partai Demokrat dan PDIP untuk maju Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Syams
Sehat18 April 2024, 21:00 WIB

Cara Simpel Membuat Jus Mengkudu untuk Mengontrol Gula Darah, Ini Langkahnya

Jus mengkudu dipercaya bisa mengobati berbagai penyakit salah satunya untuk mengontrol kadar gula darah.
Ilustrasi - Jus mengkudu dipercaya bisa mengobati berbagai penyakit salah satunya untuk mengontrol kadar gula darah. (Sumber : YouTube/@Angela Kim).
Keuangan18 April 2024, 20:30 WIB

Pengunjung Membludak Namun PAD Wisata Belum Maksimal, Ini Respons Bapenda Sukabumi

Bapenda Kabupaten Sukabumi menyoroti soal ramainya wisatawan yang berkunjung di libur Lebaran 2024 namjn tak berbanding lurus dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Para pengunjung sedang melakukan aktivitas libur lebaran di objek wisata pantai Karanghawu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life18 April 2024, 20:00 WIB

10 Alternatif Kegiatan Menyenangkan Agar Tidak Stres Saat Menghadapi Masalah

Yuk Lakukan Alternatif Hal-hal Menyenangkan Berikut Agar Tidak Stres Saat Menghadapi Masalah Hidup.
Ilustrasi. Mendengarkan Musik. Alternatif Kegiatan Menyenangkan Agar Tidak Stres Saat Menghadapi Masalah (Sumber : pixabay.com/@Martine)
Sehat18 April 2024, 19:45 WIB

Pradibetes: 10 Makanan yang Harus Dihindari Agar Tidak Terjadi Lonjakan Gula Darah

Bagi Anda penderita diabetes, penting untuk selalu menjaga asupan untuk menjaga kadar gula darah.
Ilustrasi Makanan Manis - Bagi Anda penderita diabetes, penting untuk selalu menjaga asupan untuk menjaga kadar gula darah. (Sumber : YouTube/@Teri Raradini)
Bola18 April 2024, 19:30 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia, Gratis!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sukabumi18 April 2024, 19:20 WIB

Diduga Rem Blong, Truk AMDK Hantam Angkot di Cicurug Sukabumi

Kecelakaan terjadi di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya depan Kantor Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melibatkan Colt Diesel Isuzu dan Angkot, Kamis (18/04/24).
Kondisi Angkot trayek Cibadak-Cicurug usai ditabrak Truk AMDK di depan Kantor Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Sehat18 April 2024, 19:00 WIB

10 Makanan dan Minuman yang Dianjurkan untuk Penderita Gula Darah

Berikut Beberapa Makanan dan Minuman yang Dianjurkan untuk Dikonsumsi Penderita Gula Darah.
Ilustrasi. Sayuran Hijau Brokoli. Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Gula Darah | Foto: Pixabay/silviarita