Di Sukabumi Ngamuk dan Membunuh, Bagaimana Hukum Bagi ODGJ Pelaku Kriminal

Jumat 14 Oktober 2022, 13:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus ODGJ semakin mencuat ke publik sejak isu kesehatan mental digaungkan oleh para pegiat media sosial. Terbaru di Sukabumi, dua pria yang diduga ODGJ mengamuk, bahkan salah satunya membunuh tetangganya sendiri dengan senjata tajam.

ODGJ seringkali ditoleransi saat melakukan tindak kekerasan tertentu. Dalih kewarasan menjadi tameng bagi para pelaku kriminal yang berstatus ODGJ.

Sukabumi termasuk salah satu daerah yang tercatat ada ODGJ dalam beberapa kasus kriminalnya. Mulai awal Oktober 2022 hingga saat ini (14/10/2022), tim sukabumiupdate.com telah mencatat setidaknya ada dua kasus kriminalitas yang dilakukan oleh para ODGJ di Sukabumi.

1. Pembacokan Hingga Korban Tewas

a. Waktu : Minggu, 9 Oktober 2022

b. Lokasi : Kampung Sindang Resmi RT 05/06, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Pelaku belum dinyatakan sebagai ODGJ oleh Polisi (Rabu, 10/10/2022)

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan pembunuhan.

photoP (45 tahun) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/10/2022). P yang disebut ODGJ telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. - (Sukabumiupdate.com/Denis Febrian)</span

Pria berinisial P (45 tahun) melakukan pembacokan kepada tetangganya J (50 tahun)--sebelumnya disebut UJ (55 tahun)-- hingga tewas.

2. Korban Mengalami Luka-luka  

a. Waktu : Senin, 10 Oktober 2022

b. Lokasi : Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

c. Status ODGJ : Mengalami ODGJ selama hampir lima tahun

Pada Rabu (12/10/2022), kepada tim sukabumiupdate.com, korban (K) turut membenarkan bahwa pelaku termasuk ODGJ sejak lima tahun lalu.

d. Keterangan : Pelaku melakukan tindakan kekerasan

Pelaku berinisial M (42 tahun), merupakan anak kandung yang mendorong Ibunya sendiri (K) hingga terluka. 

photoIlustrasi, senjata tajam - (Shutterstock)</span

Bagaimana penanganan perkaranya?

Dilematisnya hukum dan kesehatan seringkali berdampingan saat kasus - kasus seperti ini terjadi. 

Hukum berfungsi untuk melindungi para korban sekaligus menjadi bentuk sanksi tegas terhadap para pelaku. Di sisi lain, kesehatan mental pelaku ODGJ juga tidak dapat diabaikan.

ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa juga disebutkan dalam regulasi Indonesia yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pengertian ODGJ sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:

"Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia."

Lebih lanjut, Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia juga membahas mengenai tindakan hukum yang sesuai dengan aturan bagi ODGJ yang melakukan kejahatan.

Penyuluh Hukum Muda, Azhari, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ. Azhari menyatakan jika seseorang melakukan ancaman secara lisan maka ia dapat diancam pidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Namun,  pasal tersebut tidak semata-mata berlaku bagi semua orang. Ilmu hukum pidana nyatanya memiliki alasan penghapus pidana yang disebut sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf.

photoIlustrasi pembunuhan - (Freepik)</span

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penjelasan mengenai dua alasan tersebut yaitu:

a. Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana.

Alasan pembenar ini dilihat dari sudut pandang perbuatannya (objektif).

Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati akan dijerat Pasal 50 KUHP.

b. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum.

Alasan pemaaf ini melihat dari sudut pandang pelakunya (subjektif).

Misalnya, pelaku kejahatan termasuk orang yang tidak waras atau gila sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 44 KUHP).

Nah, kasus ODGJ seperti terjadi di Sukabumi dapat masuk kategorikan pada poin yang kedua yaitu alasan pemaaf. Adapun Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi:

“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Baca Juga :

Diduga ODGJ, Anak di Cidahu Sukabumi Dorong Ibu hingga Terbentur Tembok

Baca Juga :

Pelaku Belum Dinyatakan ODGJ, Ini Motif Pembacokan Warga di Cicurug Sukabumi

Baca Juga :

Warga Sukabumi Dibacok ODGJ Hingga Tewas? Pelaku Dikepung Berjam-jam

Tindakan hukum dan kesehatan yang berkaitan dengan para pelaku ODGJ juga lebih lanjut dijelaskan pada ayat kedua nya, yaitu Pasal 44 ayat (2) KUHP:

“Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Langkah hukum apa yang sebaiknya dilakukan bagi Pelaku Kriminal ODGJ di Sukabumi?

Pihak Kepolisian Sukabumi berkoordinasi dengan Institusi Pelayanan Kesehatan setempat untuk dapat menentukan apakah para pelaku berstatus ODGJ atau tidak. 

Jika pelaku dinyatakan sebagai ODGJ maka akan diberikan tindakan medis baik manajemen obat maupun manajemen gejala. 

Namun, jika pelaku dinyatakan bukan merupakan ODGJ, pelaku akan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

SUMBER: lsc.bphn.go.id

WRITER: Nida Salma Mardiyyah

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel24 April 2024, 06:00 WIB

Cuma 8 Langkah, Cara Membuat Rebusan Daun Binahong untuk Menurunkan Gula Darah

Ternyata Gampang, Cuma 8 Langkah! Begini Cara Membuat Rebusan Daun Binahong untuk Menurunkan Gula Darah
Ilustrasi. Cara Membuat Rebusan Daun Binahong untuk Menurunkan Gula Darah. Foto: Instagram/sitiakbari33024
Science24 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 April 2024, Siang Hari Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 24 April 2024.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 24 April 2024. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 April 2024, 01:20 WIB

Disdik Sukabumi Pastikan Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengungkapkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional, sebagai penggantinya ada penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ)
Suasana Ujian Sekolah jenjang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat24 April 2024, 00:53 WIB

Empat Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi Ikuti PKN 2024, Sekda Ade Jadi Mentor

Berikut daftar nama pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi yang ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan VI Tahun 2024 di BPSDM Jabar.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman bersama empat pejabat eselon II yang ikuti PKN 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi24 April 2024, 00:06 WIB

17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Belasan asetnya di Sukabumi disita KPK, berikut perjalanan kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dari tersangka gratifikasi hingga TPPU.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi23 April 2024, 20:30 WIB

Banyak PJU Mati, Jalan Depan Komplek Perkantoran Palabuhanratu Gelap Saat Malam

Ruas Jalan Sudirman di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kondisinya gelap di malam hari, karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) banyak yang tidak menyala alias mati.
Kondisi lampu PJU di ruas jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, banyak yang tidak menyala | Foto : Ilyas Supendi
Gadget23 April 2024, 20:30 WIB

10 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 Jutaan yang Punya Spesifikasi Bagus

HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Ilustrasi Samsung A03- HP dari Samsung ini menawarkan solusi untuk memiliki smartphone dengan fitur yang cukup lengkap tanpa harus mengeluarkan biaya besar. (Sumber : samsung.com).