
Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. "Sampai saat ini sudah 19 hari kami menahan tersangka," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.
Kasus pencabulan ini sebelumnya diadukan ibu korban ke pengacara kenamaan Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Lewat unggahan di Instagram-nya, Hotman Paris pun mengungkap pengakuan dari ibu korban.
Ia pun mengatakan, awalnya kasus tersebut masuk ke perbuatan penganiayaan. Namun, menurut Hotman, saat hasil visum keluar ternyata korban juga mengalami kekerasan seksual oleh pelaku. "Awalnya penganiayaan, sudah ada visum, ternyata tidak hanya penganiayaan tetapi juga sudah kekerasan seksual," bebernya.
Hotman pun mengungkapkan bahwa oknum polisi itu memang sudah ditahan. Namun sang ibu melihat adanya sejumlah kejanggalan dari pihak penyidik saat menangani kasus tersebut.
Baca Juga :
"Memang oknum polisi itu ditahan, tapi ibu ini datang ke Hotman 911 karena ada pertanyaan, kok kasusnya agak lambat dan juga waktu anak ini di BAP, tidak boleh didampingi ibunya. Bahkan, sesudah di BAP anak ini merasa ketakutan," kata Hotman.
Karena itu, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon hingga Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk memberi perhatian terkait kasus oknum polisi cabuli anak tiri tersebut. "Mohon perhatian dari Bapak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon, dan tentu kami juga mohon perhatian dari Pak Kapolri dan Propam Mabes Polri," ujar Hotman.