Jenis-jenis Pelanggaran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Minggu 25 September 2022, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional merupakan program Korlantas Polri dalam mewujudkan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. 

Dilansir dari etle-korlantas.info via Tempo.co, berdasarkan tilang elektronik ini pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Baca Juga :

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan yang melanggar berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan dipusatkan di Korlantas Polri. Output dari ETLE berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Sebagai pembuktian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada para pelanggar. Dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang dapat mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Usai menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yaitu mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Jebis Pelanggaran Kena Tilang ETLE

photo(Ilustrasi) Tilang elektronik atau ETLE - (Divisi Humas Polri)</span

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Karena bermain gawai dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

Baca Juga :

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

6. Pengendara yang melawan arus jalan

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cara Klarifikasi Tilang ETLE

Halaman Selanjutnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 April 2024, 17:02 WIB

Tak Diberi Izin Poligami, Oknum ASN di Sukabumi Celakai Istri Hingga Patah Tangan?

Perempuan inisial DM (58 tahun) diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga dengan perlakuan sadis dari suaminya BCA (38 tahun) hingga alami patah tangan
Foto rontgen yang diperlihatkan korban kepada awak media. Dugaan KDRT oknum ASN Sukabumi terhadap istrinya (Sumber: istimewa)
Musik18 April 2024, 17:00 WIB

[Preview] Potongan Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok

[Preview] Inilah Potongan Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Meski baru akan rilis pada Jumat (19/4/2024) besok, Lagu Jebolan Indonesian Idol ini sudah viral di media sosial lho!
Preview: Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Sukabumi18 April 2024, 16:21 WIB

Heboh Kasus Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah di Sukabumi, Marketing Diamankan

Berikut keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong berkedok gadai rumah di Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok gadai rumah. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Bola18 April 2024, 16:15 WIB

Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Australia di Piala Asia 2024: H2H, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia Qatar 2024 akan tersaji malam ini pukul 20.00 WIB.
Timnas Indonesia U-23 vs Australia U-23 di Piala Asia Qatar 2024 akan tersaji malam ini pukul 20.00 WIB. (Sumber : pssi.org).
Food & Travel18 April 2024, 16:00 WIB

Cara Membuat Teh Kayu Manis untuk Membantu Menurunkan Gula Darah, Simpel Banget!

Air rebusan kayu manis ini dapat bermanfaat bagi orang-orang dengan diabetes atau mereka yang berisiko mengalami peningkatan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Teh Kayu Manis untuk Membantu Menurunkan Gula Darah, Simpel Banget! | Foto: Pixabay/Pexels
Nasional18 April 2024, 15:52 WIB

Membangun Bisnis Sehat dengan Konten Berkualitas, 7 Tahun AMSI

Setiap tahun, AMSI selalu mengadakan Indonesian Digital Conference, sebuah ajang diskusi tentang teknologi digital terbaru dan dampaknya pada industri media.
AMSI sudah berdiri di hampir semua wilayah di Indonesia dengan anggota lebih dari 400 media online. (Sumber: istimewa)
Sukabumi18 April 2024, 15:52 WIB

Halalbihalal Disperkim Kabupaten Sukabumi: Tingkatkan Kekompakan dan Motivasi Pegawai

Halalbihalal ini dirangkaikan dengan pengajian dan pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan.
Disperkim Kabupaten Sukabumi menggelar acara halalbihalal bersama seluruh pegawai pada Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa
Sukabumi18 April 2024, 15:16 WIB

Pererat Silaturahmi, Perumdam TJM Sukabumi Gelar Halal Bihalal

Perumdam TJM Sukabumi menggelar acara Halal Bihalal di lapangan tenis dekat Kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/4/2024).
Halal bihalal Perumdam TJM Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life18 April 2024, 15:04 WIB

Asam Urat Tinggi Setelah Lebaran? Lakukan 6 Hal Ini untuk Menurunkannya Secara Alami

Pastinya banyak makanan mengandung protein seperti daging yang dikonsumsi.
(Foto Ilustrasi) Enam hal yang perlu dilakukan untuk menurunkan asam urat secara alami jika terasa tinggi setelah lebaran. | Foto: Freepik
Inspirasi18 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja SPV Accounting dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja SPV Accounting dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya. | (Sumber : Freepik.com/jcomp)