
Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm
Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.
3. Memainkan gawai saat berkendara
Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Karena bermain gawai dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.
Baca Juga :
4. Pelat nomor kendaraan palsu
Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.