Jenis-jenis Pelanggaran Kena Tilang Elektronik dan Cara Konfirmasi Tilang ETLE

Minggu 25 September 2022, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional merupakan program Korlantas Polri dalam mewujudkan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas. 

Dilansir dari etle-korlantas.info via Tempo.co, berdasarkan tilang elektronik ini pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Baca Juga :

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan yang melanggar berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Sehingga dapat terdeteksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan dipusatkan di Korlantas Polri. Output dari ETLE berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Sebagai pembuktian, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada para pelanggar. Dalam surat konfirmasi akan terdapat barcode yang dapat mendeteksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Usai menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar, yaitu mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Jebis Pelanggaran Kena Tilang ETLE

photo(Ilustrasi) Tilang elektronik atau ETLE - (Divisi Humas Polri)</span

Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Aturan khusus pengendara sepeda motor. Sesuai pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Karena bermain gawai dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

Baca Juga :

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

6. Pengendara yang melawan arus jalan

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cara Klarifikasi Tilang ETLE

Halaman Selanjutnya

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life24 April 2024, 10:31 WIB

6 Cara Mendisiplinkan Anak Tanpa Membentak, Salah Satunya Tetapkan Aturan yang Jelas

Ketika sering membentak atau mengomel anak, maka mereka akan menangkap bahwa hal itu boleh dilakukan kepada orang lain. Ada cara lain untuk mendisiplinkan anak tanpa perlu membentak.
Ilustrasi mendisiplinkan anak tanpa membentak. | Foto: Pexels.com/@Monstera Production
Sehat24 April 2024, 10:30 WIB

10 Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Penderita Diabetes atau Gula Darah Tinggi Yuk Simak, Ini Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah!
Ilustrasi - Konsumsi Buah-buahan Sehat. Prinsip Pola Makan yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik/ASphotofamily)
Sukabumi24 April 2024, 10:22 WIB

Isi BBM Lalu Muncul Api, Kronologi Kebakaran Angkot di SPBU Gedongpanjang Sukabumi

Mulyana kemudian melihat api dan tak lama api langsung menyambar celananya.
Tangkapan layar video kebakaran angkot di SPBU Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (24/4/2024). | Foto: Istimewa/Facebook Dedi Suhendra
Life24 April 2024, 10:00 WIB

Menghindari Kontak Mata! 5 Bahasa Tubuh Orang yang Sedang Berbohong

Bahasa tubuh orang yang berbohong terkadang akan menghindari tatapan Mata.
Ilustrasi. Bahasa Tubuh Orang yang Berbohong, Menghindari Tatapan Mata. Sumber: Freepik/freepik.
Sukabumi24 April 2024, 09:50 WIB

Awas Longsor Susulan, Dampak Tebing 20 Meter Runtuh di Curug Cimarinjung Sukabumi

Sementara ini objek wisata Curug Cimarinjung tetap dibuka seperti biasa.
Lokasi longsor di Curug Cimarinjung di Kampung Ciporeang RT 04/08 Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, ketika diperiksa pada Selasa, 23 April 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi24 April 2024, 09:30 WIB

Lowongan Kerja Lulusan SMA Jurusan IPA di Jakarta, Cek Syaratnya!

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan SMA Jurusan IPA di Jakarta, Cek Syarat Daftarnya!
Lowongan Kerja Lulusan SMA Jurusan IPA di Jakarta, Cek Syaratnya! (Sumber : Istimewa)
Life24 April 2024, 09:21 WIB

Tetapkan Aturan yang Sehat, Ini 7 Tips untuk Mendisiplinkan Anak yang Depresi

Depresi tidak hanya menimpa orang dewasa, namun anak-anak juga dapat mengalaminya karena beberapa hal. Namun, terapkan hal-hal berikut untuk mendisiplinkan anak yang depresi.
Ilustrasi mendisiplinkan anak. | Foto: Freepik
Sukabumi24 April 2024, 09:10 WIB

LW Doa Bangsa dan BJB Syariah Palabuhanratu Sukabumi Kolaborasi Majukan Perwakafan

Pertemuan ini membahas rencana nota kesepahaman dan kerja sama.
Pertemuan LW Doa Bangsa dan BJB Syariah di kantor BJB Syariah KCP Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat24 April 2024, 09:00 WIB

Buah Nangka: Nutrisi dan 6 Manfaat Kesehatannya yang Luar Biasa

Meskipun tidak terlalu tinggi kalori atau protein, nangka menawarkan serat, antioksidan, dan beberapa vitamin dan mineral yang mendukung kesehatan Anda secara keseluruhan.
Ilustrasi - Meskipun tidak terlalu tinggi kalori atau protein, nangka menawarkan serat, antioksidan, dan beberapa vitamin dan mineral yang mendukung kesehatan Anda secara keseluruhan.  (Sumber : Freepik)
Sehat24 April 2024, 08:00 WIB

7 Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh

Sebelum menggunakan herbal untuk menurunkan kadar kolesterol, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli herbal terlebih dahulu, terutama jika Anda sedang mengonsumsi obat-obatan lain atau memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
Daun Sambiloto. Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh (Sumber : Instagram/@dyahksi)