8. Emas
Emas batangan dan emas granula juga tidak kena PPN.
9. Senjata
Senjata/alutsista dan alat foto udara diberikan kebebasan tarik PPN.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN. Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Baca Juga :
SUMBER: TEMPO.CO