Fatwa Haram Kripto menurut Muhammadiyah, MUI, NU dan Pelaku Pasar

Kamis 20 Januari 2022, 12:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Cryptocurrency atau mata uang kripto mengalami perkembangan yang sangat pesat saat ini, namun inovasi digitalisasi transaksi tersebut mendapatkan respon dari sejumlah organisasi Islam khususnya di Indonesia, seperti Muhammadiyah, MUI dan NU. Lalu bagaimana tanggapan para pelaku pasar kripto menanggapi sejumlah fatwa haram yang dikeluarkan sejumlah organisasi Islam tersebut?

Melansir dari tempo.co, fatwa haram baru saja dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan, fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, (18/1/2022). 

Baca Juga :

Fatwa Muhammadiyah

photoMuhammadiyah. - (wikipedia.com)</span

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai, uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Adapun sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat Islam mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW karena tidak memenuhi standar nilai dan tolok ukur Etika bisnis menurut Muhammadiyah.

Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Belum lagi tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.

Fatwa PWNU Jawa Timur (NU)

photoNahdlatul Ulama. - (wikipedia.com)</span

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa haram bahwa penggunaan kripto sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Minggu, (24/10/2021) lalu. 

Pasalnya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. 

Meski kripto telah diakui pemerintah sebagai komoditas, namun tidak bisa dilegalkan secara syariat Islam.

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. 

“Atas beberapa pertimbangan, diantaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

photoMajelis Ulama Indonesia (MUI). - (wikipedia.com)</span

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, alasannya karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar dan qimar. 

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, (11/11/2021) lalu. 

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, Niam mengatakan bahwa hal tersebut sah untuk diperjualbelikan.

Tanggapan pelaku pasar Kripto

photoChief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan. - (IST)</span

Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan MUI, melainkan kripto digunakan sebagai komoditi.

Perihal underlying asset dari kripto, Oscar menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

"Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD. Tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," jelas Oscar.

photoChief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda. - (IST)</span

Senada dengan Oscar, Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia.

Terkait dengan fatwa MUI soal kripto, ia menghormati pandangan tersebut. 

“Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para kiai dan ulama,” kata Teguh, Senin (15/11/2021) lalu. 

Aturan Bappebti

photoBadan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). - (IST)</span

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan tersebut, Bappebti menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memperhatikan sejumlah hal. 

Salah satunya, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Bappebti pun telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada bursa. Sebuah aset kripto dapat diperdagangkan jika telah memenuhi setidaknya tiga kriteria.

Kriteria itu antara lain adalah berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi20 April 2024, 22:35 WIB

DPRD Kecam Kasus Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Dugaan penelantaran terjadi saat petugas kesehatan mengantar Ayu ke RSUD Jampangkulon menggunakan ambulans karena akan melahirkan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih20 April 2024, 22:17 WIB

Setelah Demokrat, Deden Deni Wahyudin Daftar Maju Pilkada Sukabumi Lewat PAN

Deden mengatakan keikutksertaannya dalam proses penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati Sukabumi melalui partai politik merupakan ikhtiar menjemput amanah memajukan Kabupaten Sukabumi.
Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi Deden Deni Wahyudin mendaftar ke PAN, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
DPRD Kab. Sukabumi20 April 2024, 22:08 WIB

Ingatkan Soal Kesehatan, DPRD Tanggapi Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tes lari bersama peserta lain di Lapang Cangehgar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf. | Foto: Istimewa
Sukabumi20 April 2024, 21:27 WIB

Diturunkan di Warung, Ibu Hamil Asal Ciemas Sukabumi Diduga Ditelantarkan

Awalnya Indra menduga ambulans tersebut akan menjemput keluarga Ayu yang lain.
Ayu Bunga Lestari (18 tahun) dan ibunya saat berada di sebuah warung, depan RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat20 April 2024, 21:00 WIB

Tanpa Bahan Kimia, 6 Cara Alami Mengobati Pilek dengan Rempah-rempah

Meskipun rempah-rempah tradisional ini dapat membantu meredakan gejala pilek, penting untuk tetap mengonsumsi makanan bergizi dan minum cukup air untuk membantu tubuh melawan infeksi.
Ilustrasi. Sakit Flu Pilek dan Batuk (Sumber : pexels/lucianphotography)
Life20 April 2024, 20:00 WIB

7 Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat

Dengan mengadopsi gaya hidup sehat, Anda dapat membantu mencegah kolesterol tinggi dan menjaga kesehatan jantung Anda.
Ilustrasi. Makan Sehat. Cara Mencegah Kolesterol Tinggi dengan Gaya Hidup Sehat | Foto : Pixabay
Keuangan20 April 2024, 19:02 WIB

Rp 6 Juta Sehari! Omzet Tukang Bakso di Jalan Sukabumi-Bogor Akibat Longsor Tol Bocimi

Pendapatan yang meningkat ini dirasakan oleh pedagang dan tukang parkir.
Warung bakso Zaenal (35 tahun) di area Masjid Nurul Anda, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (20/4/2024). | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sehat20 April 2024, 19:00 WIB

6 Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Kolesterol

Dalam kondisi normal, hati mengatur produksi kolesterol sesuai dengan kebutuhan tubuh. Namun, pola makan tidak sehat dan gaya hidup yang tidak aktif dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah, yang nantinya dapat mengarah pada penyakit kardiovaskular
Rendang. Contoh Makanan yang Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Berlebihan untuk Penderita Kolesterol (Sumber : YouTube Devina Hermawan)
Life20 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Mohon Diberi Kesehatan, Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit

Berikut Bacaan Doa Mohon Kesembuhan dan Dilindungi dari Penyakit, Tersedia Arab Latin dan Artinya.
Ilustrasi. Dirawat di rumah sakit. (Sumber : Shutterstock)
Musik20 April 2024, 17:00 WIB

Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid

Berikut Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid yang Sedang Trending di YouTube Music!
Trending Now! Lirik dan Terjemahan Lagu As I Am Justin Bieber feat Khalid | Foto : YouTube/@JustinBieber