Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Kalkulasinya

Sabtu 19 November 2022, 16:29 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi. 

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022. 

Mengutip tempo.co, dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sementara UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. 

Ida menjelaskan formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya dikhawatirkan akan mengakibatkan daya beli pekerja kian turun pada tahun depan. Lantaran struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi masyarakat, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting dijaga. 

Apalagi, kata dia, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ketidakpastian ekonomi global menguat sehingga menekan laju pemulihan ekonomi nasional. 

Ida tak menampik berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan yang lebar. Kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar-wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Kebijakan itu juga berhasil mendorong daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah. 

Namun, pemerintah menilai pemulihan ekonomi nasional merupakan hal yang mendesak saat ini. Sehingga, Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. Kini, perhitungan upah mengacu pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

Formula Baru Upah Minumum 2023

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3. 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, kata Ida, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.  

Ida berharap adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.

"Saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan," tuturnya. 

Sumber: Tempo.co

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi18 April 2024, 13:41 WIB

Momentum Saling Memaafkan, Halalbihalal Disdik Kabupaten Sukabumi

Halalbihalal dilakukan di lingkungan keluarga besar Disdik Kabupaten Sukabumi.
Disdik Kabupaten Sukabumi melaksanakan halalbihalal Idul Fitri 1445 H pada Rabu, 17 April 2024. | Foto: Istimewa
Life18 April 2024, 13:30 WIB

6 Dampak Buruk Bullying Bagi Korban yang Jarang Diketahui

Bullying adalah tindakan yang melibatkan perlakuan tidak adil, agresif, atau merendahkan terhadap seseorang yang lebih lemah atau rentan. Hal ini dapat terjadi di berbagai lingkungan, seperti di sekolah, tempat kerja, maupun di lingkungan sosial.
Ilustrasi. Bullying pada anak. Sumber : pixabay/bully
Sehat18 April 2024, 13:00 WIB

Mengenal Kayu Manis: Nutrisi dan Manfaat Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu manis menawarkan beberapa manfaat kesehatan karena senyawa nabati tertentu dengan sifat anti-inflamasi dan antioksidan.
Ilustrasi - Kayu manis menawarkan beberapa manfaat kesehatan karena senyawa nabati tertentu dengan sifat anti-inflamasi dan antioksidan. (Sumber : pexels.com/@Mareefe).
Food & Travel18 April 2024, 12:30 WIB

6 Tips Memilih Daun Sirsak yang Bagus untuk Dibuat Air Rebusan

Bingung Saat Ingin Membuat Minuman Herbal dari Rempah? Yuk Simak Tips Memilih Daun Sirsak yang Bagus untuk Dibuat Air Rebusan Berikut!
Tips Memilih Daun Sirsak yang Bagus untuk Dibuat Air Rebusan. | (Sumber : Instagram/@etwas.garden)
Sukabumi18 April 2024, 12:22 WIB

Bawa Kerbau Tak Bisa Diam, Kronologi Mobil Masuk Jurang di Cidahu Sukabumi

Mobil yang membawa dua kerbau ini melaju dari arah Tangkil menuju Bangbayang.
Mobil yang masuk ke jurang di Kampung Tangkil RT 02/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/4/2024). | Foto: Istimewa
Bola18 April 2024, 12:15 WIB

Tambahan Amunisi Baru, Justin Hubner Siap Bela Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia Qatar

Justin Hubner akan bergabung dengan skuad Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di Piala Asia Qatar U-23.
Justin Hubner akan bergabung dengan skuad Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di Piala Asia Qatar U-23.(Sumber : dok)
Inspirasi18 April 2024, 12:08 WIB

Kang Jae Bicara Potensi Ekonomi Kreatif di Jawa Barat

Anggota DPRD Jawa Barat M Jaenudin mengajak warga Sukabumi untuk menggali potensi lokal dalam bidang ekonomi kreatif.
Anggota DPRD Jabar M Jaenudin sosialisasi perda Ekraf di Sukabumi (Sumber: dok tim)
Keuangan18 April 2024, 12:00 WIB

6 Penyebab Anda Kesulitan Menabung Uang, Yuk Evaluasi Finansial!

Penyebab orang sulit menabung uang biasanya dikarenakan kesalahan dalam prinsip dan gaya hidupnya selalu dibiasakan.
Ilustrasi. Penyebab orang sulit menabung uang. Sumber Foto : Pexels/Karolina Grabowska
Sukabumi18 April 2024, 11:35 WIB

Dianggarkan DPUTR, 29 Jalan di Kota Sukabumi akan Diperbaiki Tahun 2024

Perbaikan jalan ini diharapkan bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
(Foto Ilustrasi) DPUTR menyediakan alokasi anggaran untuk melakukan perbaikan pada 29 ruas jalan di Kota Sukabumi. | Foto: Pixabay
Sehat18 April 2024, 11:30 WIB

6 Manfaat Air Rebusan Kayu Manis untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah

Meskipun air rebusan kayu manis memiliki potensi manfaat kesehatan, penting untuk diingat bahwa efeknya mungkin bervariasi dari individu ke individu.
Ilustrasi. Rempah Alami. Manfaat Air Rebusan Kayu Manis untuk Kesehatan (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stock)