Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Kalkulasinya

Sabtu 19 November 2022, 16:29 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi. 

"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022. 

Mengutip tempo.co, dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sementara UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru. 

Ida menjelaskan formula penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya dikhawatirkan akan mengakibatkan daya beli pekerja kian turun pada tahun depan. Lantaran struktur ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi masyarakat, faktor daya beli dan fluktuasi harga penting dijaga. 

Apalagi, kata dia, saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Ditambah, ketidakpastian ekonomi global menguat sehingga menekan laju pemulihan ekonomi nasional. 

Ida tak menampik berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 selama dua tahun ini telah berhasil menghapuskan disparitas atau kesenjangan yang lebar. Kondisi tersebut berimplikasi upah minimum antar-wilayah yang sebelumnya cukup tinggi. Kebijakan itu juga berhasil mendorong daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah. 

Namun, pemerintah menilai pemulihan ekonomi nasional merupakan hal yang mendesak saat ini. Sehingga, Kemnaker memutuskan untuk mengubah formula upah minimum 2023. Kini, perhitungan upah mengacu pada kemampuan daya beli yang diwakili oleh variabel tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

Formula Baru Upah Minumum 2023

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3. 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. Inflasi provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, kata Ida, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota maksimal 10 persen.  

Ida berharap adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja.

"Saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah antara pekerja buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan," tuturnya. 

Sumber: Tempo.co

#SHOWRELATEBERITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik
Sukabumi19 April 2024, 12:00 WIB

Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi

Awalnya Lima menerima informasi bahwa siswi SMA Negeri 1 Cisaat ini pingsan.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat berinisial K saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola19 April 2024, 12:00 WIB

Bek Kiri Andalan Persib Ini Harus Absen Saat Pangeran Biru Jamu Persebaya

Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok.
Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok. (Sumber : Persib.co.id)
Sehat19 April 2024, 11:45 WIB

7 Cara Ampuh Turunkan Obesitas, Salah Satunya Olahraga

Obesitas biasanya terjadi akibat ketidakseimbangan antara asupan kalori yang dikonsumsi dan jumlah kalori yang dibakar melalui aktivitas fisik.
Ilustrasi. Orang yang obesitas. Sumber : pixabay/Bru-No
Sukabumi19 April 2024, 11:35 WIB

Perut Membengkak, Janda Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan untuk Berobat

Rosmawati mengalami sakit sudah tujuh bulan dengan kondisi perut membengkak.
Rosmawati (57 tahun) di rumahnya di Kampung Batunamprak RT 03/09 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life19 April 2024, 11:30 WIB

Hati-Hati! 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kecerdasan

Tes IQ sering digunakan untuk mengevaluasi kemampuan mental dan potensi kognitif seseorang, serta digunakan dalam proses seleksi pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan medis lainnya.
Ilustrasi. Kecerdasan. Sumber : pixabay/sebaie-1992
Sehat19 April 2024, 11:00 WIB

5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa Melembabkan Kulit

Lidah buaya memiliki sejarah penggunaan yang panjang dalam berbagai budaya sebagai bahan alami untuk perawatan kulit, rambut, dan peradangan.
Ilustrasi. Lidah buaya. Sumber : pixabay/Aluegreen
Opini19 April 2024, 10:58 WIB

Puasa Syawal, Amalan Setelah Ramadan yang Hampir Terlewatkan

Saat ini kita sedang berada di bulan Syawal, bulan di mana Allah memberikan limpahan pahala pada aktivitas tertentu.
Ilustrasi. |  Foto: Pixabay
Inspirasi19 April 2024, 10:30 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat

Jobseeker Yuk Simak Info Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat Berikut dan Apply Segera!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)