Tahapan Pemilu 2024, Kapan Pencoblosan Dilakukan? Simak Jadwalnya

Rabu 18 Januari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi. Tahapan Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juni 2022 lalu | Foto: Pixabay/mohamed_hassan

Ilustrasi. Tahapan Pemilu 2024 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juni 2022 lalu | Foto: Pixabay/mohamed_hassan

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memilih pemimpin wakil rakyat akan diselenggarakan secara serempak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Mungkin banyak yang belum tahu apa saja tahapan Pemilu 2024 yang harus dilalui hingga nantinya Indonesia resmi memiliki pemimpin yang baru.

Melansir dari Tempo.co, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: KPU Buka Seleksi Anggota PPLN Pemilu 2024, Minimal Lulusan SMA

Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tahapan Pemilu 2024

Merujuk pada peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, berikut adalah tahapan pemilu 2024:

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

  • Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • Pemungutan suara = 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 16 Pro Max, Produk Apple yang Viral di TikTok

10. Penetapan hasil pemilu

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

12. DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

13. DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
14. DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

15. Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024

Baca Juga: Persib Kehilangan 1 Pemain, Daftar Perpindahan Pemain Bursa Transfer Liga 1 hingga 17/1

Putaran 2 (apabila ada)

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024
  3. Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

Berdasarkan jadwal tersebut, diketahui bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, yaitu 28 November 2023-10 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024 yang biasanya turut menjadi hari libur secara nasional.

Sumber: Tempo.co/Achmad Hanif Imaduddin

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat19 April 2024, 11:45 WIB

7 Cara Ampuh Turunkan Obesitas, Salah Satunya Olahraga

Obesitas biasanya terjadi akibat ketidakseimbangan antara asupan kalori yang dikonsumsi dan jumlah kalori yang dibakar melalui aktivitas fisik.
Ilustrasi. Orang yang obesitas. Sumber : pixabay/Bru-No
Sukabumi19 April 2024, 11:35 WIB

Perut Membengkak, Janda Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan untuk Berobat

Rosmawati mengalami sakit sudah tujuh bulan dengan kondisi perut membengkak.
Rosmawati (57 tahun) di rumahnya di Kampung Batunamprak RT 03/09 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life19 April 2024, 11:30 WIB

Hati-Hati! 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Bisa Menurunkan Kecerdasan

Tes IQ sering digunakan untuk mengevaluasi kemampuan mental dan potensi kognitif seseorang, serta digunakan dalam proses seleksi pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan medis lainnya.
Ilustrasi. Kecerdasan. Sumber : pixabay/sebaie-1992
Sehat19 April 2024, 11:00 WIB

5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Bisa Melembabkan Kulit

Lidah buaya memiliki sejarah penggunaan yang panjang dalam berbagai budaya sebagai bahan alami untuk perawatan kulit, rambut, dan peradangan.
Ilustrasi. Lidah buaya. Sumber : pixabay/Aluegreen
Opini19 April 2024, 10:58 WIB

Puasa Syawal, Amalan Setelah Ramadan yang Hampir Terlewatkan

Saat ini kita sedang berada di bulan Syawal, bulan di mana Allah memberikan limpahan pahala pada aktivitas tertentu.
Ilustrasi. |  Foto: Pixabay
Inspirasi19 April 2024, 10:30 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat

Jobseeker Yuk Simak Info Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat Berikut dan Apply Segera!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Produk19 April 2024, 10:09 WIB

Data Diskumindag 19 April 2024: Ini Daftar Harga Bapokting di Pasar Kota Sukabumi

Informasi harga ini diunggah Diskumindag Kota Sukabumi di Instagram.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag Kota Sukabumi merilis update harga sejumlah bahan pokok di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede pada Jumat (19/4/2024). | Foto: Freepik
Life19 April 2024, 10:00 WIB

Kesehatan Mental Terganggu, 11 Ciri Orang yang Memiliki Luka Batin Dalam Hidupnya

Luka batin adalah bekas luka emosional yang tertanam dalam diri seseorang akibat pengalaman menyakitkan di masa lalu.
Ilustrasi - Luka batin adalah bekas luka emosional yang tertanam dalam diri seseorang akibat pengalaman menyakitkan di masa lalu.  (Sumber : unplash/@Danie Franco)
Inspirasi19 April 2024, 09:30 WIB

8 Panduan Sederhana untuk Bisnis Online Pemula, Jangan Lupa Riset Pasar!

Bisnis online dapat dijalankan dengan cara membuat toko online, memasarkan produk melalui marketplace, atau menawarkan jasa melalui situs web atau platform online lainnya.
Ilustrasi. Bisnis online. Sumber : pixabay/janeb13
Sehat19 April 2024, 09:00 WIB

Menurunkan Gula Darah Secara Alami, 7 Langkah Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup

Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah. Sumber: Freepik/freepik