Kenapa PIRT Penting? Cara Urus Izin Usaha Olahan Pangan Rumah Tangga di Sukabumi

Rabu 09 November 2022, 17:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Izin edar tak hanya diperuntukkan bagi obat saja, produk pangan olahan masyarakat juga perlu mengantongi izin dari pihak berwenang. Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.


Izin edar industri rumah tangga ini kemudian disebut dengan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sementara nomor izin edar yang wajib dicantumkan pada produk adalah Nomor P-IRT.


Izin edar berguna untuk mengantisipasi dampak merugikan pasca mengkonsumsi produk pangan, seperti keracunan dan lainnya. Per Agustus 2018, BPOM RI menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.


Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga


1. Tentang Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga


Dalam peredaran Pangan Olahan, Kepala Badan menerbitkan Izin Edar yang merupakan persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan.


Bentuk izin edar yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya.


SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap produk pangan yang telah memenuhi syarat untuk beredar di masyarakat.


Jika SPP-IRT adalah bentuk tertulis izin edar, maka Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.


2. Masa Berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


Pasal 4, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yaitu paling lama 5 (lima) tahun.


Masa berlaku ini terhitung sejak SPP-IRT diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.


Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.


Perpanjangan SPP-IRT sangat penting dilakukan, karena jika masa berlaku SPP-IRT sudah berakhir Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.


*Sederhananya pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin edar tergolong produk ilegal.


3. Nomor P-IRT Wajib dicantumkan pada Label Produk


Pada Lampiran I, Nomor 5 diketahui Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit sebagai berikut: 


“P-IRT No. 1234567890123–45”


Penjelasan 15 (lima belas) digit Nomor P-IRT ini yaitu:


(1) digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai Sub Lampiran 7;


(2) digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Sub Lampiran 8;


(3) digit ke – 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Sub Lampiran 9;


(4) digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT di IRTP yang bersangkutan;


(5) digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan


[Jika ada IRTP yang tutup tidak berproduksi lagi, maka nomor urut IRTP tersebut tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya, jika suatu saat IRTP tersebut ingin berproduksi kembali maka nomor urut tersebut dapat digunakan kembali oleh IRTP yang bersangkutan]


(6) digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.

 

c) Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT.


d) Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan Provinsi, Kabupaten/Kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode Provinsi, Kabupaten dan Kota.


e) Nomor P-IRT dicantumkan pada bagian utama label.


f) Jika ukuran kemasan primer ≤ 10 cm2, maka informasi yang wajib dicantumkan adalah nama jenis pangan, nomor P-IRT, nama dan alamat IRTP yang memproduksi dengan ukuran huruf dan angka yang dicantumkan tidak boleh lebih kecil dari 0,75 mm.


Kemudian pangan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan sekunder yang lebih besar yang memungkinkan untuk memuat keterangan yang harus dicantumkan.


Meskipun informasi yang diwajibkan tersebut (Nomor P-IRT) dicantumkan pada kemasan sekunder, kode kemasan produk merupakan kode kemasan ganda.


4. Pengajuan Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif.


Pihak pemohon izin, wajib mengisi formulir Permohonan SPP-IRT sesuai dengan Sub Lampiran 1, meliputi:


(a) Nama jenis pangan

(b) Nama dagang

(c) Jenis kemasan

(d) Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)

(e) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan

(f) Tahapan produksi

(g) Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP

(h) Nama pemilik

(i) Nama penanggung jawab

(j) Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)

(k) Informasi tentang kode produksi


Selain itu, pemohon juga melampirkan dokumen penting lainnya, seperti:


(a) Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa.

(b) Rancangan label pangan.

(c) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).


*CATATAN: Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT bukan pangan impor tetapi adalah hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia.


5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Sukabumi


Permohonan Izin PIRT dapat diajukan dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau melalui online di website resminya.


a. Kabupaten Sukabumi


• Alamat : Jalan Raya Bhayangkara KM.1 Palabuhanratu, Palabuhanratu - Kabupaten Sukabumi 43364

• Telp/Fax : (0266) 4391111

• Website Resmi : https://dpmptsp.sukabumikab.go.id/web


b. Kota Sukabumi


• Alamat : Jl. Mayawati Atas No. 11, Kota Sukabumi, 43111, Provinsi Jawa Barat

• Telepon : (0266)-212171

• Email : [email protected]

• Website Resmi :  https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/


Sumber : BPOM RI


#SHOWRELATEBERITA


Writer: Nida Salma M

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Science25 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 25 April 2024, Pagi Cerah Berawan dan Siang Potensi Hujan

Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat.
Ilustrasi - Cuaca Sukabumi dan sekitarnya pada 25 April 2024, berpotensi pagi cerah dan hujan siang hari di semua wilayah Jawa Barat. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 00:04 WIB

Ditutup 25 April, DPC Demokrat Jaring 7 Bacalon Bupati/Wakil Bupati Sukabumi

Tercatat sebanayk tujuh orang yang menyatakan akan maju menjadi calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan maju melalui partai demokrat
Bambang Topan Firmasyah bakal calon wakil Bupati di Pilkada 2024 saat mendaftar di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 23:27 WIB

Dinas PU Perbaiki Titik Kerusakan di Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu Sukabumi

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan jalan rusak yang sempat menjadi keluhan warga di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi perbaiki jalan Jendral Ahmad Yani di Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi24 April 2024, 22:55 WIB

Pelaksanaan PSAJ Tingkat SMP di Kabupaten Sukabumi Diikuti 25.576 Siswa

Pelaksanaan ujian sekolah kini berganti nama menjadi Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Siswa SMPN 1 Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi saat mengikuti Penilauan Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi24 April 2024, 22:03 WIB

Pengelola Parkir Pasar Surade Sukabumi Anggap Keluhan Pengunjung Bahan Evaluasi

Pengelola parkir di Pasar Surade Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan terkait keluhan pengunjung soal tata cara memungut uang parkir yang dilakukan oleh petugas.
Kondisi pasar Surade Sukabumi pada, Rabu (24/4/2025) | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi24 April 2024, 21:13 WIB

Pria Paruh Baya Tewas Tergantung di Bojonggenteng Sukabumi Tinggalkan Secarik Surat

Belum diketahui motif bunuh diri yang dilakukan pria paruh baya di Bojonggenteng Sukabumi tersebut.
(Foto Ilustrasi) Pria paruh baya ditemukan tewas tergantung di Bojonggenteng Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat24 April 2024, 21:00 WIB

Kaya Vitamin C, Inilah 10 Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan

Jeruk Bali mengandung vitamin C yang tinggi, yang penting untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, membantu penyembuhan luka, dan melindungi sel-sel dari kerusakan akibat radikal bebas.
Manfaat Buah Jeruk Bali untuk Kesehatan. Foto: Instagram/@uyah_oyok
Life24 April 2024, 20:40 WIB

Mengejutkan, Ini 10 Alasan Mengapa Anak Berperilaku Buruk dan Cara Menanganinya

Anak-anak umumnya akan menunjukkan perasaan dan keinginan mereka dalam bentuk perilaku yang belum mampu diutarakan dengan beberapa alasan yang mengejutkan.
Ilustrasi anak berperilaku buruk. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 April 2024, 20:30 WIB

Bupati Sukabumi Antarkan 150 Penerima Beasiswa Bupati Tahun 2024 ke Universitas Nusa Putra

Sebanyak 150 penerima beasiswa Bupati Sukabumi tahun 2024 di Universitas Nusa Putra tersebut merupakan hasil seleksi dari ribuan peserta.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Civitas Akademika Universitas Nusa Putra dan 150 penerima beasiswa tahun 2024. (Sumber : Istimewa)