Kenapa PIRT Penting? Cara Urus Izin Usaha Olahan Pangan Rumah Tangga di Sukabumi

Rabu 09 November 2022, 17:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Izin edar tak hanya diperuntukkan bagi obat saja, produk pangan olahan masyarakat juga perlu mengantongi izin dari pihak berwenang. Izin edar produk pangan di tingkat rumah tangga biasanya diajukan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.


Izin edar industri rumah tangga ini kemudian disebut dengan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Sementara nomor izin edar yang wajib dicantumkan pada produk adalah Nomor P-IRT.


Izin edar berguna untuk mengantisipasi dampak merugikan pasca mengkonsumsi produk pangan, seperti keracunan dan lainnya. Per Agustus 2018, BPOM RI menerbitkan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018.


Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga


1. Tentang Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga


Dalam peredaran Pangan Olahan, Kepala Badan menerbitkan Izin Edar yang merupakan persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan.


Bentuk izin edar yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya.


SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap produk pangan yang telah memenuhi syarat untuk beredar di masyarakat.


Jika SPP-IRT adalah bentuk tertulis izin edar, maka Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.


2. Masa Berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


Pasal 4, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 menyebutkan masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yaitu paling lama 5 (lima) tahun.


Masa berlaku ini terhitung sejak SPP-IRT diterbitkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.


Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.


Perpanjangan SPP-IRT sangat penting dilakukan, karena jika masa berlaku SPP-IRT sudah berakhir Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.


*Sederhananya pangan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin edar tergolong produk ilegal.


3. Nomor P-IRT Wajib dicantumkan pada Label Produk


Pada Lampiran I, Nomor 5 diketahui Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit sebagai berikut: 


“P-IRT No. 1234567890123–45”


Penjelasan 15 (lima belas) digit Nomor P-IRT ini yaitu:


(1) digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai Sub Lampiran 7;


(2) digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai Sub Lampiran 8;


(3) digit ke – 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Sub Lampiran 9;


(4) digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT di IRTP yang bersangkutan;


(5) digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan


[Jika ada IRTP yang tutup tidak berproduksi lagi, maka nomor urut IRTP tersebut tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya, jika suatu saat IRTP tersebut ingin berproduksi kembali maka nomor urut tersebut dapat digunakan kembali oleh IRTP yang bersangkutan]


(6) digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.

 

c) Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT.


d) Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan Provinsi, Kabupaten/Kota, pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode Provinsi, Kabupaten dan Kota.


e) Nomor P-IRT dicantumkan pada bagian utama label.


f) Jika ukuran kemasan primer ≤ 10 cm2, maka informasi yang wajib dicantumkan adalah nama jenis pangan, nomor P-IRT, nama dan alamat IRTP yang memproduksi dengan ukuran huruf dan angka yang dicantumkan tidak boleh lebih kecil dari 0,75 mm.


Kemudian pangan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan sekunder yang lebih besar yang memungkinkan untuk memuat keterangan yang harus dicantumkan.


Meskipun informasi yang diwajibkan tersebut (Nomor P-IRT) dicantumkan pada kemasan sekunder, kode kemasan produk merupakan kode kemasan ganda.


4. Pengajuan Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)


Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif.


Pihak pemohon izin, wajib mengisi formulir Permohonan SPP-IRT sesuai dengan Sub Lampiran 1, meliputi:


(a) Nama jenis pangan

(b) Nama dagang

(c) Jenis kemasan

(d) Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)

(e) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan

(f) Tahapan produksi

(g) Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP

(h) Nama pemilik

(i) Nama penanggung jawab

(j) Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)

(k) Informasi tentang kode produksi


Selain itu, pemohon juga melampirkan dokumen penting lainnya, seperti:


(a) Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa.

(b) Rancangan label pangan.

(c) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).


*CATATAN: Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT bukan pangan impor tetapi adalah hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia.


5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Sukabumi


Permohonan Izin PIRT dapat diajukan dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau melalui online di website resminya.


a. Kabupaten Sukabumi


• Alamat : Jalan Raya Bhayangkara KM.1 Palabuhanratu, Palabuhanratu - Kabupaten Sukabumi 43364

• Telp/Fax : (0266) 4391111

• Website Resmi : https://dpmptsp.sukabumikab.go.id/web


b. Kota Sukabumi


• Alamat : Jl. Mayawati Atas No. 11, Kota Sukabumi, 43111, Provinsi Jawa Barat

• Telepon : (0266)-212171

• Email : [email protected]

• Website Resmi :  https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/


Sumber : BPOM RI


#SHOWRELATEBERITA


Writer: Nida Salma M

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Life24 April 2024, 17:30 WIB

6 Dampak Menyakitkan Perceraian Kepada Anak, Orang Tua Wajib Tahu!

Dampak perceraian orang tua sangat berbahaya bagi anak. Itu sebabnya, perceraian sarat akan efek buruk yang semestinya dihindari.
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Dampak negatif perceraian orang tua kepada anak yakni sulit memiliki kebahagiaan dalam keluarga. Sumber Foto : Pexels/Alex Green
Sukabumi24 April 2024, 17:04 WIB

4 Pelaku Investasi Bodong Gadai Rumah di Sukabumi Jadi Tersangka, Korban Capai 186 Orang

Kasus investasi bodong gadai rumah di Sukabumi tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5 Miliar lebih.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti kasus investasi bodong gadai rumah. (Sumber : Istimewa)
Musik24 April 2024, 17:00 WIB

Viral! Ini Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang: Lamun Lain Teteh Awewena

Inilah Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral "Lamun Lain Teteh Awewena, Terus terang can hayang jadi bapa".
Lirik Lagu Teteh Doel Sumbang yang Viral di TikTok: Boro-boro rumah tangga. (Sumber : Youtube/@DoelSumbang)
Nasional24 April 2024, 16:43 WIB

Perputaran Uangnya Rp327 Triliun: 3,2 Juta Rakyat Indonesia Main Judi Online

judi online slot yang paling banyak diminati oleh penjudi di Indonesia sejak 2023
3 warga Cikembar Sukabumi ditangkap polisi karena promosi judi online | Foto: Ist
Jawa Barat24 April 2024, 16:36 WIB

Membahas Keberadaan Perda Pesantren di Jawa Barat Bersama Kang Hendar

Salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.
Penyebarluasan perda pesantren di Jawa Barat bersama Kang Hendar, Senin, 22 April 2024, di MDTA Al-Istiqomah, Kp Cibolang RT 29/07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)
Life24 April 2024, 16:30 WIB

6 Cara Meredakan Stres Akibat Terkena Penyakit Diabetes, Yuk Terapkan!

Meredakan stres saat mengalami penyakit diabetes bisa dilakukan dengan beberap langkah yang sangat sederhana.
Ilustrasi. Cara meredakan stress saat diabetes. Sumber Foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Sukabumi24 April 2024, 16:13 WIB

Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Bupati Sukabumi: Kita Jaga Masyarakat Sejahtera

Dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN), Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan yang berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya Warungkiara. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Bola24 April 2024, 16:00 WIB

Prediksi Liga 1 Persik Kediri vs PSS Sleman: Susunan Pemain, H2H dan Skor Akhir

Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri.
Persik Kediri akan menjamu lawannya PSS Sleman malam ini di Stadion Brawijaya Kediri. (Sumber : X/@PSSleman/@persikfckediri).
Life24 April 2024, 15:30 WIB

6 Bahaya Kebiasaan Mengeluh yang Mengancam Kesehatan, Bisa Berumur Pendek!

Kebiasaan mengeluh rupanya sangat tidak baik bagi kesehatan. Itu sebabnya setiap orang perlu menghindari kebiasaan demikian demi kesehatannya.
Ilustrasi. Bahaya kebiasaan mengeluh untuk kesehatan. Sumber Foto : Pexels/David Garrison
Nasional24 April 2024, 15:14 WIB

Dapat Nilai Baik, Pemkab Sukabumi Komitmen Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan SPM

Dapat nilai baik oleh Kemendagri dalam SPM Awards 2024, Sekda Ade sebut Pemkab Sukabumi berkomitmen tingkatkan kualitas penyelenggaraan SPM.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman (tengah) menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)